"Surat keterangan tersebut atas permohonan dari Anies Rasyid Baswedan untuk persyaratan pencalonan sebagai Gubernur DKI Jakarta," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan di Jakarta, Senin.
Djuyamto mengatakan surat keterangan itu dikeluarkan pada Senin ini, 26 Agustus 2024.
Selain surat tidak pernah menjadi terdakwa, pihaknya juga telah mengeluarkan beberapa surat keterangan lainnya.
Baca juga: DPP PDIP: Anies temui Rano Karno untuk berdiskusi
Lebih lanjut, dia juga menyebutkan, bakal calon gubernur dan wakil gubernur yang diusung PDI Perjuangan (PDIP), Jenderal TNI (purn) Andika Perkasa, juga mengajukan hal yang sama.
"Surat keterangan tersebut dikeluarkan atas permohonan dari Andika Perkasa untuk persyaratan pencalonan sebagai bakal calon Gubernur Jawa Tengah," ujarnya.
Dari surat itu, dipastikan Andika Perkasa mantap maju bersama dengan mantan Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi untuk bertarung dalam Pilkada Jawa Tengah (Jateng).
Permohonan surat keterangan langsung diproses pada hari yang sama dan menyesuaikan dengan aturan layanan surat keterangan di PN Jakarta Selatan.
Baca juga: Adian Napitupulu bantah unggah foto Anies pakai jas merah
Adapun dalam acara itu, PDIP mengumumkan 60 calon kepala daerah yang terdiri dari enam bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur, 38 bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati, serta 16 bakal calon wali kota dan bakal calon wakil wali kota.
Kemudian, PDI Perjuangan (PDIP) memastikan akan mengumumkan nama bakal calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta yang akan mereka usung, dalam waktu satu sampai dua hari ke depan.
Pernyataan itu untuk menanggapi pertanyaan awak media terkait apakah Anies Baswedan akan diusung oleh partai tersebut dalam Pilkada Jakarta.
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024